Minggu, 24 Februari 2013

kewirausahaan bab 1 sma semster 2


BAB 1
MEMPERSIAPKAN PENDIRIAN USAHA
A.            IZIN USAHA
1.      Pengertian dan Macam-Macam Usaha
 Izin usaaha perusahaan merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
Bagi pemerintah, pengertian izin usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan mentertibkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan lancer, maka setiap usaha harus mendapat izin dari instansi pemerintah yang sesuai bidangnya. Adapun beberapa jenis izin usaha, meliputi sebagai berikut.
a.       SIUP (Surat Izim Usaha Perdagangan )
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh mentri atau pejabat yang ditujuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN dan sebagainnya.
b.      SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
Setiap perusahaan yang perlu dan harus mengurus SITU, dengan keamanan dan kelancaran usahannya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten sepanjang ketentuan-ketentuan UU Gangguan ( HO/Hinder Ordonnatie) mewajibkannya.
Prosedur penggurusan SITU :
1)      Pengusaha mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin tertulis pada para tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.
2)      Formulir permohonan SITU, dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempt usaha
3)      Setelah diketahui Lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus ke kabupaten untuk memperoleh SITU. Setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi ( daftar ulang ).
4)      Membayar biaya izin dan legas berdasarkan Perda No. 17/PD/1976, No. 35/PD/1977.
Dalam menjalankan perusahaan yang bersangkutan wajib mentaati syarat-syarat mengenai :
1)      Keamanan
2)      Kesehaatan
3)      Ketertiban
4)      Syarat-syarat lainnya ( mengutamakan tenaga kerja dari lingkungan sekitar dan menjaga keindahan lingkungan serta penghijauan ).
c.       NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan  semua badan usaha, wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak [pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanyaa akan diberikan NPWP. Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP, akan dikenaakan sanksi pidana sesuai ketentuan–ketentuan UU No. X Tahun 2000.
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulakan kerugian pada Negara akna dipidaana selama-lamanya 3 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terutang atau yang tidak dibayar”
d.      NRP ( Nomor Register Perusahaaan ) atau TDP ( Tanda Daftar Perusaahaan )
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982 tentang majib daftar perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan yaitu dikantor Depatermen Perdagangan setempat. NRP disebut juga TDP.NRP. TDP waajib dipasang ditempat yang mudaah dilihaat umum wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
e.       AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
Dalam mendirikan sebuah kegiatan usaha sebuah perusahaan dari awal perlu menganalisis perencanaan usahanya, terutama yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar berdirinya perusahaan.
Tujuan dari analisis mengenai dampak lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan an terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
2.      DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN
a.       SIUP
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP berbeda-beda menurut jenisnya.
b.      SIUP untuk perusahaan perseorangaan.
1)      Salinan KTP pemilik/penanggung jawab.
2)      Salinan SITU dari kabupaten sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO).
3)      Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
c.       SIUP untuk perusahaaan firma
1)      Salinan akta pendirian yang dibuat noteris.
2)      Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
3)      Salinan berita Negara tentang pendirian firma.
4)      Salinaan SITU dari pemerintah kabupaten kota.
5)      Salinan Surat Bukti Kewarganegaraan Repoblik Indonesia denganketeraangan ganti nama untuk WNI keturunaan
6)      Salinan jkartu keluargaa 3x4 sebanyak 2 lembar.
d.      SIUP untuk pereorangan CV yang bersangkutan
1)      Salinan akta pendirian yang dibuat notaris.
2)      Salinan surat pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
3)      Salinan berita Negara tentang pendirian CV yang bersangkutan.
4)      Salinas SITU dari pemerintah kabupaten.
e.       SIUP untuk PT
1)      Salinan akta pendirian yang dibuat notaris.
2)      Salinan pengesahan anggaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat
3)      Salinan berita Negara tentang pendirian PT.
4)      Salinan risalah RUPS tentang pengangkatan direksi dan dewan komisaris.
5)      Salinan KTP pemilik/penanggung jawab.
6)      Salinan SITU dari pemerintah daerah.
7)      Salinan SBKRI dan keteranga ganti nama untuk WNI keturunan.
8)      Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dari penanggung jawab.
9)      Salinan kartu keluarga bagi wanita
10)  Salinan surat keputusan direksi dan persetujuan dewan komisaris pendirian cabang atau perwakilan dan nomor SIUP perusahaan setempat.
f.       SITU
1)      Salinan KTP
2)      Salinan akta pendirian yang dibuat notaris terutama bagi perusahaan yang berbadan hokum seperti : firma, CV, PT dsb.
3)      Surat lunas pbb
4)      Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
g.       NPWP
1)      Salinan akta pendirian.
2)      Salinan SITU dari instansi yang berwenang.
3)      Salinan KTP/ paspor pengurus.
4)      Salinan kartu NPWP kantor pusat.
h.      NPR atau TDP
1)       Salinan KTP penanggung jawab.
2)      Salinan akta pendirian yang dibuat notaries terutama bagi perusahaan yang berbadab hokum.
3)      Salinan SITU dari instansi yang berwenang.
4)      Salinan kartu NPWP.

i.        AMDL
1)      Salinan KTP pengusaha.
2)      Salinan akta pendirian.
3)      Salinan SITU.
4)      Salinan kartu NPWP.
5)      Salinan kartu NRP/TDP.
6)      Salinan denah, gambar dan lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak.

B.       Permodalan
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, suatu perusahaan membutuhkan modal. Modal perusahaan dapat diperoleh secara tunai ataupun secara kredit. Kredit berasal dari bahasa yunani,yaitu “Credere”,artinya adalah kepercayaan. Dengan demikian,seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut juga telah memperoleh kepercayaan. Pemerintah melalui bank-bank telah mengeluarkan serangkaian peraturan dalam rangka membantu modal usaha perusahaan kecil yang dinamakan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
Adapun persyaratan untuk memperoleh kredit (KIK dan KMKP) adalah sebagai berikut :
1.    Pengusaha pribumi.
2.    Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah.
3.    Mempunyai usaha yang jelas.
4.    Ada izin usaha atau sedang dalam proses pengurusan.
5.    Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain.
Selain KIK dan KMKP,pengajuan/permohonan kredit dapat pula ditunjukan kepada bank atau LKBB. Tata cara/prosedur pengajuan/permohonan kredit kepada bank atau LKBB melewati tahapan atau langkah-langkah sebagai berikut.
1.    Pengajuan permohonan kredit.
2.    Melengkapi persyaratan dan mengisi formulir permonhonan.
3.    Penelitian pendahuluan.
4.    Pemeriksaan ke tempat usaha.
5.    Analisis permohonan kredrit.
6.    Keputusan atas permohonan kredit.
7.    Pencairan kredit kepada nasabah.

C.       Tempat Usaha atau Lokasi Usaha
Tempat usaha adalah tempat di mana perusahaan melakukan kegiatan usaha. Menetapkan kegiatan usaha sangat penting sekali. Karena itulah, sebelum menjalankan usaha maka para pengusaha terlebih dahulu harus menentukan tempat atau lokasi usaha.Karena lokai usaha merupakan bagian dari aspek pemasaran, di samping harga dan promosi.
Dalam menentukkan tempat atau lokasi usaha, secara garis besar ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut.
1.    Backward Linkage (Pertalian ke Belakang)
Di sini berkaitan dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan wirausaha jika perusahaanya adalah manufaktur, karena backward linkage adalah masalah sumber bahan baku bagi produknya.
2.    Forward Linkage (Pertalian ke Depan)
Forward linkage berhubungan dengan perusahaan dengan masalah pemasaran produknya. Bagaimana agar lokasi usaha yang dipilih akan memudahkan perusahaan dalam mendekatkan produknya kepada segmen pasar yang telah ditentukan.
Secara rinci hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan tempat atau lokai usaha yang menguntungkan perusahaan, di antaranya adalah:
1)   Berdekatan dengan sumber bahan baku.
2)   Berdekatan dengan pasar.
3)   Kemudahan untuk mendapatkan tenaga kerja.
4)   Kemudahan dalam hal fasilitas transportasi.
5)   Kemudahan dalam memperoleh bahan bakar.
6)   Kemudian memperoleh air, dan
7)   Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.



D.       Fasilitas dan Bahan Baku
Bagi suatu perusahaan, keberadaan bahan baku sangata penting sekali. Kegiatan proses produksi tidak mungkin dilaksanakan apabila bahan baku yang akan diproses belum atau tidak tersedia. Mengadakan bahan baku hendanya di persiapkan dengan sebaik-baiknya agar dalam proses produksi tidak mengalami gangguan dan hambatan. Untuk itu diperlukan adanya persediaan barang. Yang dimaksud dengan persedian barang adalah barang-barang atau bahan-bahan sebagai berikut.
1.    Barang dagangan yang disimpan oleh perusahaan untuk dijual kembali sesuai perputaran norma suatu usaha dagang.
2.    Bahan-bahan baku dan barang dalam proses produksi.
3.    Bahan atau barang yang disimpan untuk dipakai.
Selain bahan baku, perusahaan juga harus mempertahankan fasilitas yang terdapat di perusahaanya. Fasilitas adalah peralatan kerja atau saranan yang dibutuhkan perusahaan dalam menjalakan usaha maupun untuk berproduksi. Fasilitas yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dapat diperinci sebagai berikut.
1)   Fasilitas yang dibutuhkan oleh kantor untuk kegiatan adminstrasi.
2)   Fasilitas yang digunakan untuk berproduksi (bagi perusahaan manufaktur).
Fasilitas atau peralatan yang dibutuhkan oleh kantor untuk kelancaran kegiatan kantor administrasi dapat digolongkan menjadi dua kelompok =,yaitu sebagai berikut.
1.    Alat-alat yang Habis Dipakai
Yaitu semua peralatan yang segera habis dalam satu kali atau beberapa kali penggunaan saja, misalnya: kertas-kertas, karbon, pulpen, pensil, penghapus, isi staples, clips, dan sebagainya.
2.    Alat-alat yang Awet Pakai atau Tahan Lama
Yaitu semua fasilitas atau peralatan kantor yang dapat digunakan untuk jangka waktu lama (bertahun-tahun,misalnya: gunting,perforator,stepler,dan lain-lain yang berhaga murah.Sedang peralatn kantor yang harganya mahal seperti meja, kursi, mesin ketik, komputer, telepon, faksimile, OHP, dan barang elektronik lainya).
Adapun fasilitas atau peralatan yang digunakan untuk berproduksi di prabik atau perusahan manufaktur adlah semua fasilitas san alat-alat yang menunjang kegiataj produksi. Keberadaanya adalah mutlak,harus ada untuk terselenggaranya kegiatan produksi sesuai jenis produk yang di hasilkan, mmisalnya untuk perusahaan roti membutuhkan fasilitas seperti: mixer, kompor, oven, panci,loyang,pisau, kulkas, dan sebagainya.
Fasilitas dan bahan baku sama pentingnya kemampuan bagi perusahaan. Hanya saja kebeeradaan dan kebutuhanya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan perushaan. Sangat tidak efisien jika sebuah perusahaan kecil dan sederhana harus menyediakan fasilitas untuk kantor dan fasilitas produksi yang serba cangih dan modern. Sebab pasti membutuhkan modal investasi dan modal kerja yang sangat besar. Begitu pula untuk pengadaan bahan baku, lebih baik membeli dalam jumlah yang secukupnya saja, mengingat kebutuhan modal kerja juga dibutuhkan untuk pengeluaran-pengeluaran lainya.

E.       Sumber Daya Manusia (SDM)
ketika perusahaan baru memulai usahanya dan akala uasahnya masih kecil, wirausahawan masih mampu menjalankan sendiri tanpa orang lain (tenaga kerja). Seiring dengan kemajuan perusahaan yang semakin pesat dan permintaan konsumen akan produk perusahaan yang semakin tinggi, maka wirausahawan harus segera mengangkat tenaga kerja baru.
Hal terpenting dalam pengankatan dan pemilihan tenaga kerja adalah wirausahawan harus meneliti dan mencatat, apakah tenaga kerja sudah mencukupi, baik dalam jumlah maupun keterampilanya, contohnya:
1.    Untuk tenaga kerja bagian produksi, mereka mempunyai kemampuan memproduks, dan
2.    Untuk tenaga kerja bagian penjualan, harus dapat berfungsi sebagai ujung perusahaan dalam mendekati pasar.
Dalam praktik manajamen modern, faktor tenaga kerja merupakan unsur pokok yang dapat menentukan keberasilan udaha dan bisnis. Uang, fasilitas, maupun perlalatan dapat di peroleh dengan pinjam dari berbagai pihak tetapi jika tidak ada tenaga kerja berpotensi untuk menjalankannya, maka usaha atau bisnis tidak akan berasil.
Teknik dalam penetap tenaga kerja adalah sebagai berikut:
1.    Memasang iklan.
2.    Mebuat daftar orang-orang yang akan diwawancarai.
3.    Memeriksa persyaratan para pelamar.
4.    Mewancari calon tenaga kerja.
5.    Mentukan tes atau ujianya.
6.    Memilih pelamar yang paling cocok sesuai kebutuhan.
7.    Membuat perjanjian dengan teanga kerja yang diperlukan oleh wirausahawan dapat diperoleh dari:
1.    Dalam perusahaan ssendiri.
2.    Kantor penempatan kerja.
3.    Teman-teman pegawai perusahaan sendiri.
4.    Bekas pegawai sendiri.
5.    Orang-orang yang mencari pekerjaan.
6.    Lembaga-lembaga pendidikan.
7.    Poster-poste atau surat edaran, dan
8.    Keluarga dan para tenagga.
Adapun penarikan kebutuhan sejumlah tenaga kerja, ada beberapa langkah perhitunganya, yaitu sebagai berikut:
1.    Analisis bahan kerja dan analisis angkatan kerja.
2.    Job analysis dan job description, dan
3.    Operasional
Prosedur seleksi tenaga kerja baru adalah sebagai berikut.
1.    Pengisisan formulir.
2.    Wawancara pendahuluan.
3.    Wawancara lanjutan.
4.    Testing.
5.    Penelitian pengalaman dan surat keterangan.
6.    Pemeriksaan kesehatan.
7.    Rekomendasi.
8.    Wawancara akhir.
9.    Penempatan calon tenaga kerja baru.
10.                   Pengangkatan.

F.        Admistrasi
Administrasi Prof. Dr. S Prajudi Atmosudrjo, S.H. adalah proses dan tata kerja yang terdapat pada setiap usaha, baik usaha kenegaraan atau swasta, usaha sipil atau militer, usaha besar atau kecil. Sedangkan administrasi kantor adalah segenap proses penyengaraan dalam setiap kerja sama sekelompok orang, termasuk peralatan, perlengkapan, dan fasilitas di dalam organisasi kantor untuk mencapai suatu tujuan (Mardiyatmo. 2008 : 35).
Kegiatan admitrasi sangat bermanfaat bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya. Sebab daya ingat manusia sangat terbatas, sehingga ketika usaha makin maju, semakin banyak pula data-data transaksi yang berbeda di hadapkan pengusaha. Tidak mungkin semua data itu cukup disimpan dalam hati dan pikiran pengusaha saja. Hal ini berkaitan akan menghambat proses produksi maupun pelayaan pada konsumen. Sehingga kegiatan administrasi sangat  menolong pengusaha dengan tugas administrasi, yaitu meliputi:
1.    Catatan data-data transaksi bisnis.             4. Catatan persediaan produk, dan
2.    Catatan keuangan.                                     5. Catatan penjualan.
3.    Catatan prosuksi.
Adapun kegunaan dari administrasi adalah sebagai berikut.
1.    Sebagai alat manajemen bagi para pengusaha.
2.    Sebagai alat penilaian bagi para wirausaha.
3.    Sebagai alat bukti tetang pertanggung jawaban para wirausaha dalam menjalankan usahanya.
Macam catatan dan kegiatan yang dilakukan dalam administrasi adalah sebagai berikut.
1.    Catatan perjanjian dagang
Berupa materi catatan tentang dengan siapa janji itu dibuat, waktu, isi janji, dan keterangan lain yang perlu.
2.    Catatan pemesanan dan pengiriman
Berisi catatan tentang nama-nama dan alamat, jumlah pesanan atau kirimanm,waktu pengiriman dan keterangan lainya.
3.    Catatan pemasarangen
Berisi catatan tentang nama-nama distribuktor atau agen, identitasnya, pemberian komisi, jadwal pengiriman barang, dan sebagainya.
4.    Catatan proses produksi
Berisi catatan semua masalah yang berkaitan dengan kelancaran proses produksi.
5.    Catatan perbekalan atau persediaan
Berisi catatan mengenai jenis, jummlah, arus keluar masuk barrang atau dalam kantor maupun bahan-haban proses produksi.
6.    Catatan kepegawaian
Berisi catatan tentang data dan identitas pegawai, jumlah upah atau gaji, prestasi kerja, dan lain-lainya.
7.    Catatan surat menyurat
Mencatat semua keluar masuknya surat dengan mencatat nomor surat, sifat, tanggal surat, tanggal proses surat, isi surat, dan keterangan lainya yang penting.
8.    Catatan Gudang
Berisi catatan tentang jenis dan nama barang, jumlah, arus keluar barang, kondisi barang, dan lain-lain.

A.       Berikanlah tanda silang (x) huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang paling benar !


1.      Sebelum kegiatan usaha dimulai, terlebih dahulu perusahaan harus.......
a.       Mendaftarkan ke pemda
b.      Mengurus NPWP
c.       Mengurus SIUP
d.      Mengurus IMB
e.       Mengrus izin usaha

2.      Untuk mengisi Surat Izin usaha perdagangan, dokumen yang di perlukan adalah sebagai berikut.........
a.       Salin KTP pemilik/penaggung jawab
b.      Salin akta pendirian yang dibuat notaris
c.       Salinan kartu keluarga
d.      Salinan berita Negara tentang  pendirian firma
e.       Salinan (SBKRI) dan keterangan ganti nama untuk WNI keturunan

3.      Udang-udang yang mengatur tentang kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan adalah...
a.       Undang-Undang Nomer 2 Tahun 1982
b.      Undang-Undang Nomer 3 Tahun 1982
c.       Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1982
d.      Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1982
e.       Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1982

4.      Tujuan dibuatnya AMDAL, yaitu......
a.       Agar keamanan perusahaan terjaga
b.      Agar tidak melanggar perintah pemerintah
c.       Terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan
d.      Terlaksananya rencana dasar perusahaan
e.       Meningkatnya kesejahteraan perusahaan

5.      Salah satu syarat untuk memperoleh AMDL adalah....
a.       Foto kopi IMB
b.      Foto kopi NRP
c.       Foto kopi SITU
d.      Foto Kopi surat izin usaha
e.       Foto kopi PBB

6.      Berikut ini yang bukan merupakan syarat untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah....
a.       Pengusaha pribumi
b.      Mempunyai usaha yang jelas
c.       Sedang mendapatkan kredit dari bank lain
d.      Perusahaan golongan ekonomi lemah
e.       Memiliki usaha

7.      Ketika memilih lokasi untuk usaha, hal yang harus di perhatikan adalah.....
a.       Letak tempat usaha
b.      Kemewahan tempat usaha
c.       Luas tempat usaha
d.      Jumlah karyawan
e.       Tempat yang bersih

8.      Suatu bentuk persetujuan atau pemberiaan izin dari pihak berwenang atau pemerintah atas penyelengaraan suatu kegiatan usaha oleh pengusaha atau perusahaan adalah.....
a.       SIUP
b.      SITU
c.       NPWP
d.      TDP
e.       Izin Usaha Perusahaan

9.      Untuk terbitnya SITU, perusahaan harus menaati syarat-syarat kesehatan sebagai berikut....
a.       Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b.      Harus menyediakan tempat koran atau sampah yang tertutup
c.       Harus mengutamakan karyawan yang memenuhi kesehatan fisik dan mental
d.      Harus mencegah atas kemungkinan akan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
e.       Harus menyediakan alat-alat P3K

10.  Berikut ini merupakan syarat-syarat yang wajid ditaati oleh perusahaan/pemilik/pengurus salam menjalankan perusahaannya kecuali...
a.       Keamanan
b.      Kesehatan
c.       Keterbitan
d.      Keterbukaan
e.       keindahan






A.       berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, d, atau dan e pada jawaban yang paling benar!


1.      Prosedur pengurusan SITU yang pertama adalah....
a.       Membayar biaya izin leges
b.      Mengisi formulir pendaftaran
c.       Meninta izin tertulis pada tetangga sekitar
d.      Mendatangi RT setempat
e.       Meminta izin dari lurah setempat

2.      Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomer...
a.       6 Tahun 1982
b.      5 Tahun 1985
c.       1 Tahun 1980
d.      10 Tahun 2000
e.       2 Tahun 1990

3.      Berikut ini yang bukan merupakan dokumen-dokumen perusahaan, yaitu....
a.       SIUP
b.      SITU
c.       NPWP
d.      AMDAL
e.       Anggaran Belanja

4.      Berikut ini yang merupakan alat-alat yang habis dipakai adalah.....
a.       Komputer          d.  kertas
b.      OHP                  e.  gunting
c.       Faksimile

5.      Bagi perusahaan yang diperkirakan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup, maka diharuskan mwmiliki izin, yang disebut....
a.       NPWP                d.  SIUJK
b.      SIUP                  e.  AMDAL
c.       TOP

6.      Kegunaan perizinan usaha bagi pemerintah adalah....
a.       Untuk mencatat perkembangan dunia usaha di indonesia
b.      Untuk memudahkan penghitungan kekayaan negara
c.       Untuk menetapkan anggaran dasar negara
d.      Untuk menentukan besarnya kredit bagi para pengusaha
e.       Untuk mengetahui negara kekayaan setiap tahun

7.      Berikut ini merupakan tahapan-tahapan,dalam pengajuan/permohonan kredit kepada bank atau LKBB, kecuali......
a.       Pengajuan permohonan kredit
b.      Melengkapi persyaratan kredit
c.       Mengisi formulir permohonan
d.      Pemeriksaan ke tempat usaha
e.       Perjanjian besarnya kredit

8.      Di bawah ini yang tidak termasuk teknik dalam penetapan tenaga kerja adaah....
a.       Memasang iklan
b.      Memeriksa persyaratan para pelamar
c.       Mewawancarai calon tenaga kerja
d.      Menentukan tes tulis atau ujian
e.       Memeriksa SKCK

9.      Untuk memperlancar dan mempermudah perizinan di bidang usaha, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomer....
a.       1458/KP/XII/1984 tanggal 19 Desember 1984
b.      1458/KP/XI/1984  tanggal 19 Desember 1984
c.       1458/KP/X/1984   tanggal 19 Desember 1984
d.      1458/KP/IX/1984  tanggal 19 Desember 1984
e.       1458/KP/VIII/1984 tanggal 19 Desember 1984

10.  Masa berlakunya SIUP bagi perusahaan besar adalah....
a.       Lima tahun   d.  Dua tahun
b.      Tiga tahun     e.  Tidak terbatas
c.       Tujuh tahun

11.  Catatan berisi tentang nama-nama distributor atau gen, identitasnya, pemberian komisi, jadwal pengiriman barang disebut...
a.       Catatan surat menyurat
b.      Catatan proses produksi
c.       Catatan pemasaran
d.      Catatan gudang
e.       Catatan pemesanan atau pengiriman

12.  Prinsip pengadaan bahan baku untuk perusahaan kecil dan sederhana adalah...
a.       Membeli secukupnya
b.      Menimbun barang
c.       Membeli sedikit demi dikit
d.      Baru membeli ketika akan berproduksi
e.       Membeli dalam jumlah besar

13.  Tempat usaha sebaiknya dengan pasar, sebab
a.       Dekat fasilitas umum
b.      Tmpatnya ramai
c.       Mudah mendapatkan bahan baku
d.      Tenaga kerja barang
e.       Mudah menemukan konsumen potensial

14.  Sumber-sumber tenaga kerja yang diperlukan oleh wirausahawan tidak diperoleh dari...
a.       Bekas pegawai sendiri
b.      Kantor depnaker
c.       Keluarga dan tetangga
d.      Perusahaan saingan
e.       Poster atau surat edaran

15.  Fasilitas untuk perusahaan konveksi, kecuali....
a.       Gunting dan meteran
b.      Mesin jahit
c.       Mesin obras
d.      Mesin pendingin
e.       Mesin bordir

16.  Kegiatan administrasi sangat dibutuhkan perusahaan jika....
a.       Daya ingat pengusaha terbatas
b.      Ingin mendapatkan kemajuan usaha
c.       Menghadapi banyak saingan
d.      Jumlah tenaga kerja banyak
e.       Kondisi ekonomi sulit

17.  Catatan gudan tidak berisi mengenai....
a.       Jenis dan nama barang
b.      Nama distributor dan suplayer
c.       Arus keluar barang
d.      Kondisi barang
e.       Jumlah barang

18.  Backward linkage berhubungan dengan biaya produksi, jika perusahaan adalah...
a.      Jasa                   d.  manufaktur
b.      Ekstraktif           e,  agraris
c.       Perdagangan
19.  Forward linkage berhubungan dengan masalah....
a.      Dukungan pemerintah
b.      Ketenagakerjaan
c.       Pemasaran baku
d.      Bahan baku
e.       Kegiatan produksi

20.  Kegunaan administrasi salah satunya sebagai..
a.       Penyaluran hobi wirausahawan
b.      Alat manajemen para wirausahawan
c.       Tidak lanjut kegiatan bisnis
d.      Data bisnis pengusaha
e.       Semua jawaban benar

21.  Dalam pembelian bahan baku untuk produksi sebaiknya...
a.       Membeli secara kontan
b.      Membeli secara kredit
c.       Membeli dalam jumlah secukupnya
d.      Membeli dalam jumlah besar
e.       Membeli jika ada pesanan

22.  Untuk memastikan ketentuan-ketentuan sejumlah tenaga kerja, beberapa langkah perhitungannya antara lain...
a.       Analisis bahan kerja
b.      Analisis angkatan kerja
c.       Job analisis dan  job discription
d.      Operasional
e.       Semua jawaban benar

23.  Termasuk lokasi usaha yang menguntungkan, kecuali.....
a.       Tenaga kerja banyak
b.      Persaingan banyak
c.       Transportasi mudah
d.      Bahan baku mudah
e.       Dekat pasar

24.  Lembaga-lembaga pendidikan yang dapat menyediakan tenaga kerja perusahaan, kecuali....
a.       Kursus-kursus
b.      LPK
c.       SMU
d.      SMK
e.       Perguruan tinggi

25.  Proses dan tata kerja yang terdapat pada setiap usaha, baik usaha atau militer, usaha besar atau kecil adalah definisi administrasi menurut....
a.       Soncang P Isagaan
b.      Robert tery
c.       The Liang Gie
d.      Prajudi Atmosudiro
e.       Projo Suminto




































Tidak ada komentar: